TRIBRATANEWSPOLRESPAREPARE.COM — Selasa dini hari tadi (17/01/16) sekitar pukul 00.30 wita unit Resmob Polres Pare dan unit Resmob Polsek Soreang yang di back up oleh Resmob Polres Polman, dipimpin oleh Aiptu Benny Hasan berhasil mengamankan pelaku 362 (Pencurian ) di Kec. Wonomulyo Kab. Polman.
Berdasarkan Lp/14/2017 Polda Sulsel Polres Parepare, Pelapor A.n M. Zeidin (21) alamat BTN Pondok Indah Kel. Bukit Harapan Kec. Soreang Kota Parepare.
Kanit Resmob Polres parepare Aiptu Benny Hasan mengatakan bahwa Pelaku tersebut masuk kedalam rumah dengan tujuan awalnya ingin bertemu kepada pemilik rumah namun setelah melihat Handpone yang sedang di chas di ruang tamu yang mana pada saat itu pelaku melihat korban sedang tertidur di ruang tamunya pada waktu itu pula ia menggunakan kesmpatannya untuk mengambinya dan langsung pergi,”ujarnya
Pelaku tersebut A.n Nandito alias Ito (19) Alamat Jl. Jend. Ahmad Yani Km 1 Kel. Ujung Baru Kec. Soreang Kota Parepare.
Barang yang berhasil diamankan oleh Unit Resmob 1 buah Handpone Merk OPO F1S warna Gold kemudian Pelaku dibawa ke Polres Parepare untuk proses penyiidkan lebih lanjut.
(humasrespare)