Tribratanewspolresparepare.com – Terungkapnya salah satu tersangka pemilik barang Narkoba Jenis sabu sabu yang diamankan dikawasan pelabuhan Nusantara Kota Parepare pada akhir Februari 2017 yang diangkut oleh buruh pelabuhan tak bertuan, dengan kerja keras personil Polres Parepare akhirnya pada tanggal (29/05/17) berhasil menangkap salah satu pelaku yang bertindak selaku kurir di wilayah Nunukan Timur Kalimantan Utara,
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa ia hanya disuruh membawa barang haram tersebut yaitu Narkoba jenis sabu sebanyak 1,6 Kg dari Nunukan Keparepare dengan melewati jalur laut,
Setelah penyidik menetapkan tersangka Pagi tadi Senin (05/06/17) telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba didepan Balai wartawan halaman Plolres Parepare dengan menghadirkan tersangka,
Pemusnahan barang bukti jenis sabu ini dilakukan oleh Kapolres Parepare yang mana disaksikan langsung oleh muspida dan instansi terkait diantaranya asisten I Wali Kota Parepare, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, TNI, Brimob, Lapas, Pelindo serta perwakilan dari masyarakat Kota Parepare,
Proses pemusnahan Narkoba seberat 1,6 Kg ini dilakukan dengan cara mencampurkan pasir, air dan semen kemudian diaduk dan dimasukkan kedalam lobang yang telah disiapkan,
Menurut Kapolres Parepare Akbp Pria Budi, S.I.K, M.H, bahwa kami baru saja melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 1,6 kg dengan mengundang beberapa instansi terkait dan muspida serta perwakilan dari masyarakat untuk menyaksikan langsung,”ujarnya
Kami berharap semoga peredaran narkoba diwilayah kota Parepare dapat kami ungkap sehingga apa yang menjadi prioritas program Polisi Temanta tahap II ini dapat terwujud” tutup Kapolres Parepare.
(humasresparepare)