Tribratanewspolresparepare.com – Dalam rangka mengantisipasi balapan liar diwilayah hukum Polres Parepare, Satuan Lalu Lintas memasang Spanduk larangan berkumpul bagi para pengendara sepeda motor pada pukul 24.00 s/d 03.00 wita dibeberapa jalan yang dianggap rawan dijadikan pelaku sebagai arena Balapan Liar.
Selain larangan berkumpul, spanduk yang berukuran sekitar 3 meter itu juga memuat aturan tentang larangan melakukan aksi balapan liar beserta sangsi diberikan,
Memasuki hari ke12 Ramadhan Kepolisian Resort Polres Parepare telah berhasil mengamankan 52 unit kendaraan dimana para pelaku balapan liar dinominasi anak bawah umur, hal tersebut diungkapkan Kapolres Parepare, Akbp Pria Budi, S.I.K, M.H,
Pria Budi mengatakan, Balapan liar ini bukan cuman di parepare saja melainkan di seluruh Indonesia aksi balapan liar kerap terjadi. “ Aksi balapan liar ini terjadi dipicu oleh aksi kumpul-kumpul, entah itu usai shalat tarawih maupun jelang makan sahur mereka melakukan balapan liar “Katanya
Selain itu kata dia ada beberapa titik di parepare tempat pelaku aksi balapan liar, dan hari ini Rabu (07/06) telah dilakukan pemasangan spanduk larangan dengan harapkan dapat menjadi pengingat para pelaku untuk mengurungkan niatnya melakukan aksi balap liar” jelas Pria Budi.
Untuk memberikan efek jera bagi pelaku aksi balapan liar petugas memberiakan sangsi kendaran yaitu kurungan dan baru bisa di lepas setelah lebaran nanti nya.
Pelaku balapan liar ini kata Pria, jika masih kedapatan melakukan balapan liar lagi, pihaknya sendiri akan menilang dan melakukan pengajuan ke pengadilan. “Mereka kita tilang dengan menggunakan pasal balapan liar ancaman hukumannya denda sebanyak 3 juta rupiah, lumayan tinggi tambah Pria Budi
Iya berharap kepada orang-orang tau jika memang anaknya belum bisa mengendarai sepeda motor, jangan di kasih, “ tanpa bantuan dari masyarakat dan orang tua, polisi tidak bisa bekerja maksimal”tutupnya
(Humaspolresparepare)