Tribratanewspolresparepare.com – Satuan Lalu Lintas Polres Parepare yang dipimpin langsung Kasat lantas Akp Andi Ali Surya, S.ik didampingi KBO lantas Iptu Desy Ayu Dwi Putri, S.ik bersama dengan Dinas Pendapatan Daerah Kota Parepare kali ini melaksanakan operasi gabungan di jalan poros Parepare – Barru . Kamis ( 12/10/2017)..
“Operasi gabungan ini bermaksud untuk melakukan penertiban terhadap pengguna kendaraan Roda dua maupun kendaraan Roda Empat yang tidak melengkapi surat kendaraannya”, ucap AKP Andi Ali Surya, Kasat lantas Polres parepare.
Kegiatan ini juga untuk melakukan tindakan tegas terhadap pengendara yang menggunakan lampu isyarat dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya. Ketentuan mengenai penggunaan sirine dan lampu isyarat ini diatur dengan jelas di dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, terutama pasal 59.
Dalam undang-undang tersebut pada pasal 59 ayat kedua, lampu isyarat sebagai mana dimaksud terdiri dari merah, biru dan kuning. Lampu merah atau biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Ayat empat, lampu isyarat warna kuning sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. Pada ayat kelima, diatur mengenai siapa saja yang berhak menggunakan sirene dan rotator sesuai warna lampu.
Pengaturannya adalah, lampu warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian. Lampu isyarat berwarna merah dan sirene untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulan, palang merah, rescue dan mobil jenazah.
Lampu berwarna kuning penggunaannya tanpa sirene. Digunakan untuk patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Selain itu Sat Lantas Polres parepare dan Dispenda juga melakukan sweeping terhadap pengendara yang belum membayar pajak kendaraannya.
Dalam operasi ini puluhan Unit kendaraan yang tidak melengkapi surat kendaraannya terjaring dan dua kendaraan menggunakan lampu isyarat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan dilakukan pencopotan.
Diingatkan kembali bagi kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran dengan memasang lampu rotator dan sirene tanpa hak, diatur dalam pasal 287 ayat empat. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar seperti dimaksud dalam pasal 59, pasal 106 ayat 4 huruf, atau pasal 134, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.