Tribaratanewspolresparepare.com – Kepolisian Resor (Polres) Parepare Musnahkan Barang Bukti jenis sabu seberat kurang lebih 5 kilogram, di halaman Mapolres Parepare, Senin (13/11/2017)
Kapolres Parepare Akbp Pria Budi,S.Ik,MH, mengungkapkan, penangkapan narkotika jenis sabu tersebut yang mana pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2017 sekitar pukul 07:30 personil Polsek KPN mengamankan Rusman alias Jampu.
“Pada pukul 07:30, personil Polsek KPN menemukan Rusman alias Ruse alias Jampu menyimpan sembilan bungkus besar kristal bening yang diduga kuat Sabu,” Ungkap Pria Budi
Selain Itu kata Pria, barang tersebut dibungkus dalam karung plastik di dalam Kapal Motor (KM) Thalia kama 86 deck 3 yang saat itu merapat di pelabuhan Nusantara kota Parepare.
“Dari hasil pengembangan, akhirnya ditemukan satu nama lagi yang merupakan pemesan awal yang bernama Ariyanto alias Sunre bin Kewang yang saat ini mendekam di rutan kabupaten Sidrap dengan kasus yang sama,” jelasnya.
Polisi juga sudah menetapkan 2 tersangka pelaku otak dari Penyelundupan barang haram tersebut.