Fri. Mar 6th, 2020

Polres Parepare

Promoter

Crime Hunter bekuk residivis pencurian dan kekerasan. Begini modusnya ….

tribaratanewspolresparepare.com - Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare Kembali Mengamankan dua pelaku Kasus pencurian dan kekerasan di Jalan Lasangga, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki Kota Parepare.Kamis (11/1/2018)
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kanit Reskrim Polres Parepare Aiptu Faisal beserta Tim Crime Hunter Polres Parepare.
Kedua pelaku di bekuk masing-masing Cakra Wardana alias Cakra (20) dan Salman Alias Empe (19), Cakra merupakan seorang residivis dengan kasus yang berbeda “ pelaku Sebelumnya sudah pernah di tahan dengan kasus pembunuhan dan akhirnya di tahan. “ kata Faisal.

Kedua pelaku di bekuk masing-masing Cakra Wardana alias Cakra (20) dan Salman Alias Empe (19), Cakra

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Herli Purnama,S.iK, menjelaskan Kronologis ,Pelaku berboncengan bersama dengan Cs nya mencari target khususnya yaitu seorang perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian. Ketika mereka sudah menemukan target, pelaku ini kemudian mengikutinya, pada saat di tempat yang sepi, pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara merampas tas serta barang berharga milik korban dengan menggunakan sebilah badik untuk mengiris tas korban, “ Sajamnya dipakai juga untuk mengancam korbannya saat korban mencoba melawan parahnya lagi pelaku ini korbannya rata-rata perempuan. “ Ujar Herli Purnama.
Dihadapan Polisi pelaku mengaku aksi kejahatannya sudah sering kali ia lakukan, “ di parepare sebanyak dua kali pak, di pinrang sebanyak dua kali juga pak, yang satu kali itu pak gagal dan satu kali berhasil saya mengambil uang korban sebanyak Rp.4.000.000(empat juta rupiah) tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan poros pinrang pare. “ Akuan Cakra beserta CS nya
Barang Bukti berupa Tiga buah handpone, senjata tajam yang digunakan pelaku melakukan Kejahatan

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti dari hasil kejahatan pelaku berupa
Tiga buah handpone, senjata tajam yang digunakan pelaku melakukan Kejahatan dan
satu unit sepeda motor jenis Jupiter Z waran merah hitam dengan No.pol DP 2378 LB.

“ kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres Parepare guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Singkat Herli Purnama
Atas perbuatannya kedua pelaku dirjerat Pasal 365 KUHP junto pasal 55,56 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.