tribratanewspolresparepare- Kepolisian Resort Parepare berhasil menangkap dua orang pelaku diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di dua tempat yang berbeda, yakni Jalan. BTN Soreang Permai, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang dan Jalan. Nusa Karya, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare,
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP. Zaki Sungkar, SH., S.I.K, bermula dari laporan masyarakat bahwa pelaku yang berinisial FM, sering melakukan penyalahgunaan Narkoba dengan menjual barang haram tersebut.
Dari laporan tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Parepare langsung melakukan penggeledahan dan menangkap tersangka dengan barang bukti dikediamannya.
“Dari tempat kediaman FM, kami mendapati sejumlah Barang Bukti (BB) yang ia sembunyikan di atas plafon rumahnya, yakni 13 (tiga belas) saset yang berisikan Sabu, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HP, 2 (dua) saset besar yang berisikan saset-saset kecil, 1 (satu) alat hisap (bong), 1 (satu) korek gas dan 1 (satu) kaca phyrex,” Katanya
Selain itu Kata AKP Zaki, dari pengembangan di TKP pertama yang merupakan kediaman FM, didapati keterangan, bahwa FM mendapatkan barang haram tersebut dari terduga pelaku lainnya yang berinisial IN. Dari keterangan itu, Sat Narkoba Polres Parepare langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan IN dengan barang bukti dikediamannya.
“Dari hasil penggeledahan, kami mendapati Narkotika jenis shabu yang ditanam di bawah rumahnya, yakni 1 (satu) saset besar plastik bening yang diduga berisikan Shabu-shabu dan 1 (satu) buah HP yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi,” jelasnya
Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Parepare untuk di proses lebih lanjut.