Tribaratanewspolresparepare.com – Tim Unit Resmob Polres Sidrap bersama Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare Berhasil mengamankan Andi Agung (23) pelaku tindak pidana pencurian, dan penipuan, di Jalan H. Agussalim,Kota Parepare.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Parepare Ipda Yanto Haryanto, mengatakan sebelumnya polisi sudah mengamankan penadah barang curian, Chandra (19) tersebut di Jalan Jend. Ahmad Yani, dan melakukan pengembangan bersama Tim Resmob Sidrap.
“Setelah kami berkoordinasi dengan Tim Unit Resmob Polres Sidrap kami segera bergerak. Penadah tersebut sempat melakukan perlawanan dan memberontak pada saat diamankan. Dari interogasi yang kami lakukan terhadap penadah, akhirnya kami melakukan pengejaran lanjutan untuk mengamankan pelaku utama. Pukul 03.00 Wita kami berhasil mengamankan pelaku utama saat dia sedang tertidur dirumahnya,” Ujar Yanto.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku tersebut mengaku sebagai anggota Polri. yang sedang mencari alamat seorang bandar sabu-sabu. “ Pada saat itu pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantar kerumah yang ia cari itu, namun sebelumnya pelaku meminta Hp korban dengan alasan agar tidak menghubungi orang tersebut. dan mengancam menggunakan replika senjata api yang disimpan dalam sadel motor. Setelah berhasil mengambil Hp korban, pelaku langsung melarikan diri,” katanya.
Dari hasil kejahatannya Polisi menyita Barang Bukti (BB) sebanyak tujuh buah Hp berbagai merek, dua buah Replika Senpi/korek api bentuk Revolper, senjata tajam berupa badik dan 1 satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT.
“Pelaku saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Polres Sidrap. guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya