tribatanewspolresparepare.com — Kepolisian Resor Parepare melalu Polsek Ujung berhasil mengamankan Arfa Tohaha Rahmat Alias Marching (22) yang diduga melakukan tindak pidana Kaskus pencurian di Jalan A.Makkasu Timur, Kelurahan Ujung, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Kapolsek Ujung Kompol H. Muhabar Melalui Kanit Reskrim Polsek Ujung Ipda Manuri, menjelaskan. Kronologis kejadian, saat korban sedang menjemur karpet Malaysia di atas pagar tepatnya depan rumah , kemudian hilang.
“ Korban saat itu sedang berada di dalam rumahnya, sebelumnya pelaku mengintai dan menunggu saat sepi. Ketika keadaan sudah sepi pelaku mengambil karpet tersebut lalu di jual, kepada seseorang, namun pemilik karpet itu mengetahui kalau karpet yang dijual itu miliknya yang pada waktu itu hilang saat dijemur, “Ujarnya
Saat diinterogasi dihadapan polisi Arfa mengakui perbuatannya bahwa dialah yang mengambil karpet tersebut, bahkan ia sudah melakukan pencurian sebanyak 7 kali di wilayah hukum polres Parepare.
“ kami sudah mengumpulkan semua barang bukti dari 7 TKP dari hasil kejahatannya, diantaranya 1 buah karpet Malaysia, 2 (dua) buah Bag Kooper, 1 lembar karfet panjang warna merah, 12 buah tabung gas 3kg, 3 unit TV berbagai merk, dan 2 buah kipas angin , serta 1 set komputer beserta layar monitor. “ Bebernya
Ia menambahkan Arfa alias Machong (22) warga Jalan Andi Makkasau Timur, Kelurahan Ujung Baru, Parepare merupakan salah seorang residivis dengan kasus yang berbeda. Berhasil di bekuk berkat laporan warga. “ Pelaku ini sudah dua kali masuk lembaga, pada Tahun 2014 Kasus Penganiayaan, masa hukuman 2 bulan, 15 hari. Dan kedua Tahun 2016 Kasus Penganiayaan, masa hukuman 9 bulan, “ jelasnya
Pelaku beserta barang bukti nya kini diamankan di mapolsek ujung kota Parepare guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.