Tribratanewspolresparepare.com - Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare melakukan Back Up terhadap Resmob Polres Bone berhasil meringkus Dua Perempuan Pelaku Penipuan dan Penggelapan di rumah kontrakannya Jl. Cempae, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Selasa (02/07/19)
Pelaku berinisial AW (47) warga Perum Puri Mas Blok F No. 4 Kelurahan Tamalate, kecamatan Barombong, Kota Makassar dan AR (23) warga Villa Mutiara Blok 11 No. 3 Kelurahan Bulu Rokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Kanit Resmob Polres Parepare Aiptu Muh. Faesal, S.Hi mengatakan, setelah Unit Resmob Bone berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Parepare bahwa pelaku bersembunyi di Kota Parepare kemudian melakukan pencarian 2 kali 24 jam dan akhirnya pelaku berhasil diamankan serta barang bukti berupa 1 unit Mobil Kijang Avansa
“Kedua perempuan ini dan barang buktikan dibawa ke Polres Parepare kemudian dibawa ke Polres Bone untuk penyidikan selanjutnya” ungkapnya
Kemudian kata Kanit Resmob Bone, deketahui dari korban lelaki Abdul Kadir bahwa ia memberikan mobil serta surat-suratnya kepada pelaku AW dengan alasan akan membeli mobil tersebut setelah membayar cicilan 3 bulan pelaku selalu menghindar, saat dihubungi melalui telepon genggam banyak alasannya sampai saat ini ia tidak pernah menelpon kepada si korban saat dicari pelaku selalu menghilang, Korban mengalami kerugian sekitar Rp.66,250,000.
Selanjutnya, dari korban lelaki Hasrial yang berinisial AR bahwa pelaku menjanjikan dan menawarkan mobil jenis Brio kepada korban kemudian mentransferkan uang ke rekening Pelaku sebanyak 5 kali dengan jumlah Rp. 75.000.000 namun kendaraan yang dipesan tidak ada, ia hanya menggunakan uang tersebut untuk pribadinya “kata dia