Kapolres Hadiri Pemusnahan 3,5 juta batang rokok ilegal, oleh Bea Cukai Parepare

Polresparepare.com – Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP Parepare, merilis pemusnahan 3,5 juta batang rokok ilegal, di Kawasan Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, Selasa (10/12/2019)

Pemusnahan barang ilegal itu disaksikan, unsur Forkopimda di Wilayah kerjanya, Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto,S.iK, DANDIM 1405 Mlst diwakil Pasi Intel Kodim 1405 Mlst Kapten Agus Salim Sudini, Ketua Pengadilan Negeri Parepare Syamsidar Nawawi, Wadan Den Pm diwakili Pasi Tuud Kapten Cpm Rusli,  DANPOS Lantamal Iv Lettu Nurdi.c . Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Parepare diwakili Kasi Intel Kejari Aguwani, Kapolsek KPN Diwakili Waka Polsek Kpn Iptu H. M. Amin

Hadir pula Kalapas Parepare, Kepala Pajak, Kepala Perbendaharaan, Manager PT. Pelindo, Kepala KSOP, Kepala Karantina, Kepala Kantor Kesehatan Parepare, Kasatpol Parepare, Wajo dan Enrekang, serta seluruh staf Bea Cukai Parepare

Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Eva Arifah Aliyah mengungkapkan, pemusnahan barang ilegal itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai Parepare Tahun 2018 dan 2018 dalam melaksanakan tugas pengawasan dibidang cukai yang merupakan hasil sinergitas dan dukungan serta koordinasi yang baik dengan instansi TNI, Kepolisian, DJKN, Pemkot dan instansi terkait lainnya.

“Penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai selama tahun 2019, Kantor Bea Cukai Parepare berhasil melampaui target yang ditetapkan dengan total penerimaan yang berhasil dicapai sebesar Rp. 87.722.661.521 dari target yang trlah ditetapkan sebesar Rp. 16.964.590.000,”Ungkapnya.

Untuk pemusnahan rokok ilegal kata Eva, kerugian negara yang diselamatkan ditahun 2018 sebesar Rp. 721.667.677, dan untuk 2019 sebesar Rp. 734.962.096.

“Dengan total pemusnahan hingga ditahun 2019 berjumlah, Rp. 1.456.629.773, dengan jenis barang BKC HT Rokok,”terang dia.

Sementara, pemusnahan HPTL Liquid Vapor kata Eva, sebanyak 80 botol dengan nilai barang sebesar Rp. 2.037.960, dengna total kerugian Negara sebesar Tp. 518.000.

Pada kesempatan itu, Bea Cukai Parepare mengajak dan mengharapkan seluruh pelaku usaha dibidang cukai untuk lebih mentaati ketentuan terutama produsen dan distributor.

Hal yang sama pula dipaparkan Asisten III Setdako Parepare, Hariyanto dalam sambutan Walikota Parepare yang dibacakan.

“Kegiatan pemusnahan barang ilegal ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada para penjual maupun produsen ilegal, dan juga menjadi komitmen Pemkot bersama Bea Cukai, serta seluruh elemen masyarakat bebas dari peredaran barang ilegal,”harap dia

Sementara itu Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto,S.iK Sangat Mengapresiasi Pemusnahan 3,5 Juta Batang Rokok Hasil Penindakan Tahun 2018/2019 Ilegal, yang di lakukan oleh oleh kantor pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Kota Parepare.

” Dengan adanya Pemusnahan yang di gelar oleh Bea Cukai ini tidak ada lagi barang-barang yang tidak memiliki Cukai masuk ke wilayah Parepare, ” Harap AKBP Budi Susanto

staff

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dua puluh satu Tersangka di kawal ketat unit Sat Sabhara Polres Parepare

Sel, 10 Des 2019
Polreresparepare.com — Sebanyak dua puluh satu (21) Tersangka di Kawal ketat oleh Personil Sat Sabhara polres Parepare Menuju Kantor pengadilan negeri Parepare, Selasa (10/12/2019). Delapan Personil Sat Sabhara Bersenjata Lengkap mengawal sejumlah tahanan yang akan mengikuti persidangan di kantor pengadilan negeri Parepare. ” Ada sebelas Tersangka dikawal Ketat oleh Personil […]