Fri. Mar 6th, 2020

Polres Parepare

Promoter

Akhir Bulan Januari ini Kasus Kriminal Yang Diungkap Polres Parepare Sejak, Ada Pencabulan

polresparepare.com - Mapolres Parepare berhasil menangkap 3 orang pelaku aksi pencurian. Tersangka yakni Bayu, Yusran, dan Dani.

“Tersangka Bayu ini melakukan aksi pencurian di Kantor Sekertariat KNPI Parepare. Barang buktinya Handphone, yang dimana kerugian korban mencapai 5 Juta rupiah,” kata Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto, saat menggelar press rilis pengungkapan kasus Januari 2020,  di Mapolres Parepare. Jumat, (31/01/2020).

Sementara dua tersangka lain, kata dia, melakukan aksi pencurian di salah satu toko meubel. Dalam pengungkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda dua dan uang tunai.

“Jadi kedua pelaku ini merupakan residivis atas kasus pencurian,” ucap dia.

Ketiga tersangka lajut Budi Susanto kini mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Parepare, tersangka dijerat pasal 363 ayat I KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Budi Susanto juga mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur. Tersangkanya adalah AL (42), warga Kelurahan Cappa Galung,  Kecamatan Bacukiki Barat. 

Pelaku tidak lain merupakan ayah tiri korban. Aksi bejat AL ini dilakukan pada bulan Desember 2019 lalu atas laporan oleh istrinya, ibu korban. Dari hasil visum tim dokter, korban mengalami kerusakan pada selaput darah.

“Jadi, kami juga ungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri. Korbannya ada dua orang, mereka masih dibawah umur,” jelas AKBP Budi Susanto.

Berkas kasus pencabulan itu, kata dia, sudah dalam tahap I di Kantor Kejaksaan. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Parepare. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.