Mon. Mar 9th, 2020

Polres Parepare

Promoter

Cabuli anak tiri AL diancam 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar

polresparepare.com — Kepolisian Resor (Polres) Parepare, mengungkap aksi pencabulan yang dilakukan lelaki AL (42), warga Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, terhadap dua kakak beradik yang masih di bawah umur, korban tersebut tak lain adalah anak tiri pelaku.

Hal itu dilakukan Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto,S.iK saat gelar sejumlah kasus yang diungkap selama bulan Januari 2020, di ruang loby Mapolres Parepare jalan a.mappatola kelurahan ujung baru, kecamatan soreang kota Parepare, Jumat (31/1/2020),

Terungkapnya kasus pencabulan lelaki yang berprofesi sebagai tukang batu dan tukang las ini, bermula dari laporkan warga, setelah kedua korban menceritakan perbuatan pelaku.

“Keduanya saling curhat lantaran tidak tahan atas perlakuan bejat sang ayah tiri,” jelasnya

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Aipda Dewi Noya menambahkan, jika kejahatan bapak tiri tersebut baru terungkap setelah mendapat laporan dari warga.

“Setelah kedua korban curhat ke warga dan akhirnya warga yang melaporkan kasus tersebut. Ternyata keduanya diancam oleh pelaku sehingga mereka tidak melaporkan perlakuan si bapak tiri pada ibunya,” jelas Dewi.

Atas kejahatannya, AL diancam pidana perlindungan anak 15 tahun penjaran atau denda sebesar Rp5 miliar.

Selain merilis kasus pencabulan itu, Polres Parepare juga mengungkap sejumlah kasus lain, seperti Narkoba, dan kasus pencurian yang terjadi selama Januari 2020.