polresparepare.com - Kepolisian Resor (Polres) Parepare melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), menghimbau masyarakat untuk mengurus Smart SIM di Kantor Satlantas Polres Parepare.
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Budi Susilo menjelaskan, Smart SIM berbeda dengan SIM yang selama ini telah diterbitkan. Smart SIM, kata dia, merupakan terobosan baru yang memiliki beberapa kelebihan dari fitur-fitur yang disediakan.
“ kelebihan dari SIM ini antaran, bisa menjadi uang elektronik, dapat merekam bobot pelanggaran-pelanggaran lalu lintas, yang terkoneksi dengan data tilang elektronik dan data KTP elektronik. Adapun, fitur lainnya yang nantinya juga akan menjadi kelebihan Smart SIM yakni, sebagai uang elektronik yang akan bekerja sama dengan sejumlah bank pemerintah, seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI,” jelasnya.
Dalam jangka 6 bulan ke depan, Smart SIM diperkirakan akan efektif dapat digunakan membayar pas masuk jalan tol, dan bisa juga dipakai belanja oleh pemiliknya dengan saldo maksimal Rp 2 juta.
“ Calon pengemudi yang belum memiliki SIM dapat langsung mengajukan permohonan Smart SIM. Namun, pemilik lama dapat memiliki Smart SIM tersebut ketika melakukan perpanjangan SIM,” katanya.
AKP Budi Susilo mengatakan, untuk memeroleh Smart SIM, pemohon harus melakukan registrasi lewat layanan SIM online di situs sim.korlantas.polri.go.id.
“ Melalui situs tersebut, pemohon SIM mengisi formulir registrasi, seperti jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi,” ujarnya.
AKP Budi menambahkan, untuk informasi lebih lanjut, masyarakat Parepare dapat berkunjung ke Kantor Satlantas Polres Parepare pada jam kerja, agar dapat memperoleh pelayaran pembuatan Smart SIM.
Informasi lain
Sat Lantas Antisipasi Virus Corona, Begini Caranya
Kasat Lantas Polres Parepare Bersama Dandempom Ajak Masyarakat Tertib Berlalulintas
Personil Satlantas Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Malam Hari