Sat. Feb 29th, 2020

Polres Parepare

Promoter

Satres narkoba kembali ungkap peredaran narkoba, ada 6 tersangka

polresparepare.com — Satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Parepare, kembali berhasil mengungkap upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 24,6 gram yang dikemas dalam 46 sachet.

Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Parepare Kompol Sudarno, saat menggelar Press release di ruang lobi Mapolres Parepare, Kamis (6/2/2020)

“ Total pelaku pengedar sabu yang diamankan oleh anggota kami, itu ada 6 orang dari kasus yang berbeda,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan jika tersangka S-R adalah seorang residivis pada kasus yang sama ini, diamankan oleh polisi di Jalan Haji Agussalim Parepare, sementara 5 tersangka lainnya masing-masing inisial A, E, U, A, dan K, diamankan di Jalan Pelita, Kota Parepare.

Sementara dari hasil interogasi yang dilakukan oleh penyidik, para tersangka ini mengaku jika mereka memperoleh barang haram itu, di wilayah Kabupaten Sidrap.

“Kami tetap berupaya mengejar siapa pemasok atau bandar dari para pengedar sabu ini,” tegas Kompol Sudarno.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Parepare AKP Suardi menjelaskan, hingga saat ini Satnarkoba Polres Parepare masih menunggu hasil gelar kasus untuk menentukan masing-masing ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada 6 tersangka pelaku pengedar narkoba ini.

“Jika berdasarkan Undang-undang yang berlaku, pengedar narkoba itu biasanya ancaman hukumannya itu maksimal 12 tahun, tapi kita masih menunggu dulu hasil gelar perkara,” katanya.

Diketahui, sepanjang bulan Januari hingga awal Februari 2020 ini, Satnarkoba Polres Parepare sudah mengamankan 10 orang tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu