polresparepare.com — R alias Aco warga Kota Parepare kini dijebloskan lagi ke sel tahanan Polres Luwu diduga telah menipu warga di Kabupaten itu.
Ia diringkus di rumahnya di kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Senin sore (17/02/2020). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polres Parepare dan Polres Luwu,
Padahal, menurut Polisi, pria berusia 31 tahun itu baru saja bebas dari rumah tahanan kasus pencurian. Kini ia harus kembali merasakan dinginnya lantai dibalik jeruji besi.
Sebelumnya, rekan R berinisial MA alias Hamid telah diamankan karena menipu warga kabupaten Luwu. Modusnya, R dan MA menghubungi korban dan mengaku punya Aki sebanyak 20 biji yang akan ia jual 350 ribu rupiah perbiji.
Saat korban menyanggupi membeli aki tersebut, kedua pelaku minta uang 5 juta rupiah terlebih dahulu, setelah itu keduanya pamit bermaksud mengambil aki namun tak kembali sehingga dilaporkan ke Polisi.
“MA terlebih dahulu diamankan sedangkan R waktu itu berhasil kabur melalui jendela sehingga dinyatakan DPO. Barulah Senin kemarin berhasil diamankan di kediamannya,” ucap Faesal Selasa siang (18/02/2020).
Setelah ditangkap, kata Faesal, R mengakui semua perbuatannya. R mengaku menerima uang sebanyak lima juta rupiah dari korban lalu uang tersebut ia bagi dua dengan MA.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut.
Informasi lain
Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19) Verifikasi Peserta Penerimaan Terpadu T.A. 2020 di Polda Sulsel akan dilaksanakan secara Online
Tindak Lanjuti Program Kapolri Forkopimda Gelar Penyemprotan Massif di Ruas Jalan Kota Parepare
Karo SDM Polda Sulsel ! Sikapi Kebijakan Pemerintah Penerimaan Polri Ditunda sampai Bulan Juni 2020