polresparepare.com — Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto,S.iK hadiri pemusnahan detonator yang di gelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare memusnahkan 60 kotak yang berisi 6.000 batang detonator atau bahan peledak di area terpecil, Laccoling, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Kamis, (9/7/2020).
Amir Syarifuddin, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare menjelaskan,pemusnahan yang dilakukan oleh 13 orang personel terlatih dari Detasemen Gegana Satbrimobda Sulsel dinilai berjalan sesuai prosedur.
“Pemusnahan yang kita lakukan ini adalah barang bukti detonator yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan dilakukan oleh Brimob Polda Sulsel karena barang ini sangat berbahaya sehingga pemusnahan harus dilakukan oleh ahlinya,” Katanya
Ditanya alasan pemilihan lokasi pemusnahan, Amir Syarifuddin menjelaskan, jika pemilihan lokasi di area hutan tersebut, jauh dari keramaian dan pemukiman warga.
“Pertimbangan kami memilih lokasi ini agar tidak mengganggu warga, karena letaknya jauh dari keramaian. Lokasi ini juga menjadi tempat latihan Brimob Parepare,” urai Amir.
Hal senada juga dikatakan Komandan Detasemen Gegana Satbrimobda Sulsel, AKBP Sahruna Nasrum.
“Kami sengaja turun untuk menyaksikan pemusnahan detonator ini apakah berlangsung sesuai prosedur pemusnahan dan alhamdulillah sudah sesuai. Kami mengerahkan satuan Gegana unit penjinakan bom yang sudah terlatih. Total personel 13 orang,” Ujarnya Sahruna Nasrum.
Pemusnahan itu juga disaksikan perwakilan Pemkot Parepare, Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto,S.iK Pemerintahan, Abd Latif, Dandim 1405/Mlts Letkol Kav. Ali Syahputra Siregar, Wadanyon B Pelopor Satbrimobda Sulsel Rudi Mandaka, perwakilan Lapas, serta Pengadilan Negeri Parepare