Polresparepare.com - Kepala Kepolisian Sektor Ujung Polres Parepare Kompol Muhammad Aris, S.Pd, Menggelar Press Release Ungkapan Kasus Pencurian yang terjadi di Jl. Cumi Cumi Kelurahan Labukkang Kec. Ujung Kota Parepare, Senin 13 Juli 2020
Berawal dari laporan warga bahwa telah terjadi pencurian dirumahnya dan pelaku yang tidak diketahui raib mengambil tiga buah hendpone yang terletak diatas meja lerjanya, sesaat setelah ia keruang dapur mengambil air minum dan saat kembali henpone miliknya sudah tidak ada lagi ditempatnya, ” Kutip Korban
Atas kejadian tersebut Tim buser polsek bersama Tim Crime Hunter dan Unit Intelkam bekerja sama mencari informasi dan diketahui jejak pelaku yang berinisial IB tinggal dimakassar, selanjutnya tim berhasil mengamankan pelaku bersama satu buah Hendpone di rumah kosnya di Kota Makassar
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mako Polsek Ujung Untuk Dilakukan Proses Hukum Lebih Lanjut,
Menurut Kompol Muhammad Aris, S.Pd, bahwa saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti dan merupakan Residivis karena yang bersangkutan telah mengakui bahwa ia baru saja bebas dari rutan Kabupaten Wajo sehingga pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun Penjara ” Jelasnya.
Opt. Humas Sek Ujung.