polresparepare.com - Polres Parepare bersama TNI, Brimob, dan Pemkot, membagikan masker secara serentak dan mengkampanyekan penggunaan masker ke masyarakat, mulai hari ini, Kamis (10/9/2020).
Kegiatan itu dilakukan usai menggelar apel siaga di Mako Polres Parepare, dengan melibatkan Forkopimda dan organisasi masyarakat (Ormas). Pembagian masker dan sosialisasi dimulai di Pasar Lakessi.
Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto mengatakan, kegiatan itu serentak dilaksanakan di seluruh wilayah Indononesia. Hal itu kata dia merupakan perintah untuk menekan angka penularan penyebaran virus corona.
“Hari ini kita mulai melakukan sosialisasi memberi imbauan dan bagi masker di Pasar lakessi, tempat ini kami pilih karena di pasar ini merupakan titik pertemuan antara penjual dan pembeli,” papar Budi Susanto
Pada kegiatan itu juga kata Budi, sekaligus turun mengkampanyekan Peraturan Walikota (Perwali) No.31 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kota Parepare.
“Setelah menyamaikan imbauan ini, kami harap masyarakat bisa tergugah kesadarannya untuk menjadikan masker sebagai alat kebutuhan dan gaya hidup,” harapnya
Selanjutnya kata Budi Susanto lagi, jika masa sosialisasi itu telah selesai dan masih ada yang melanggar ditemui tidak menggunakan masker, maka akan dikenakan sanksi.
“Segala sesuatu aturan jika dilanggar maka akan ada konsekuensinya,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Parepare, Kompol H Muhabbar memimpin pembagian masker itu menuturkan, sebanyak 1000 masker telah dibagiakan hari ini, dan selanjutnya akan menyasar tempat lain dengan membagikan sebanyak 50000 masker
Sebelumnya, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe telah mengeluarkan Perwali No.31 Tahun 2020 tentang, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kota Parepare.
Peraturan Perwali itu diantaranya, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak paling rendah 1 meter, dan menghindari kerumunana.
Sementara, untuk sanksi perwali, akan efektif diberlakukan mulai tanggal 24 september 2020 mendatang.