polresparepare.com – Senjata Api dinas yang merupakan Barang dinas Inventaris yang harus dipelihara dan dijaga dengan baik, Senin (21/09/2020)
Kanit Provos Polsek Bacukiki Polres Parepare Aida Deddy Pareanto melakukan penarikan senjata kepada dua Anggota Bhabinkamtibmas yakni Bhabinkamtibamas Kelurahan Galung Maloang Aiptu Herman dan Bhabinkamtibmas Cappa Galung Bripka Kasril, Senin (21/09/2020).

Penarikan tersebut berlangsung di Mako Polsek Bacukiki Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Kapolsek Bacukiki Akp Paulus Kasno Malaui Aipda Deddy Pareanto mengatakan, Setiap personil yang dipinjam pakaikan Senjata Api apabila tugasnya selasai maka wajib untuk ditarik.
“Untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh kedua anggota tersebut yang telah melaksanakan tugas di lapangan,”ungkapnya. ( AR Canra Humas Res Pare )