Bhabinkamtibmas Polsek Soreang mensosialisasikan maklumat Kapolri ini tujuannya…!!

polresparepare.com — Bhabinkamtibmas Polsek Soreang Aiptu Nurainy Muin, SE terjun di lapisan masyarakat guna mensosialisasikan maklumat yang di keluarkan oleh  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan tahun 2020.

Dimana dijelaskan oleh melalui Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, dengan terbitnya maklumat Kapolri itu, diharapkan seluruh peserta Pilkada mematuhi standar protokol kesehatan dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut.

Selain itu kata Ibrahim, penerapan protokol kesehatan dapat menekan dan mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19 atau virus corona saat pelaksanaan Pilkada 2020.

” Kami harapkan, agar  paslon dan para pendukungnya untuk tetap senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatannya saat mengikuti tahapan Pilkada,” Ujarnya

Adapun Maklumat itu tertuang dalam Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada 21 September 2020.
Dalam maklumat tersebut, terdapat empat poin aturan terkait pilkada, yakni:

  1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang    dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
  2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat;
    a.    Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b.    Penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c.    pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

d.    Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

  1. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

staff

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polsek Soreang gelar Operasi Yustisi Penegakan disiplin protokol kesehatan Wilayah Kecamatan Soreang

Rab, 23 Sep 2020
polresparepare.com – Tim gabungan Gerakan Soreang Bermasker ( GEMAR ) Polsek Soreang menggelar kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatandi Jalan Petta Unga, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Soreang AKP Murwanto, Camat Soreang Dede Harirustaman,Sekcam Soreang Yosep Lobo, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Se-Kecamatan Soreang dan […]