polresparepare.com - Hari kedua Penegakan Disiplin Protokol kesehatan dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 31 Tahun 2020, kini dipusatkan di tiga titik yakini Perbatasan Parepare-Barru, Parepare-Sidrap dan Parepare-Pinrang, Jumat (25/9/2020).
Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Personil Polres Parepare, Personil Batalyon B Pelopor Brimob Polda Sulsel, Anggota Denpom XIV/2 Parepare, Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Parepare, Anggota Kodim 1405 Mallusetasi, Dinas Perhubungan Kota Parepare, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Parepare serta Dinas Kesehatan Kota Parepare.
Titik pelaksanaan penegakan hukum Perwali tersebut dilaksanakan di beberapa titik di antaranya, Perbatasan Parepare-Barru, Perbatasan Parepare-Pinrang, dan Perbatasan Parepare-Sidrap, serta dilakukan dilakukan secara mobile dengan menyasar tempat keramaian.