polresparepare.com — Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (kpn) Parepare bersama tim gabungan satgas perpadu melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan perwali nomor 31 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di perbatasan Kota Parepare - Kabupaten Pinrang, Senin (28/09/2020)
Dimana kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid SDA dan Linmas Pol PP Panaungi Hakim,dan Kapolsek KPN AKP. Muh. Yusuf Badu dan di ikuti oleh Tni, Polri, Brimob, Satpol-PP, dishub, Bpbd, Dinkes dengan jumlah personil 43 personil gabungan.
Adapun hasil kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan diwilayah batas Kota Parepare - KabupatenPinrang yakni
- Pelanggar :
- Perorangan : 33 orang
- Pelaku usaha : Nihil
- Total : 33 orang
- Tindakan Hukum :
- Teguran lisan : 10 org ( teguran merapikan masker)
- Teguran tertulis : Nihil
- Kerja sosial : 2 org
- Denda Adm : 21 orang
- Cabut Izin usaha Sementara : Nihil