polresparepare.com — Operasi Yustisi Penegakan Perwali Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Parepare, Senin (5/10/2020)
Dimana kegiatan diawali dengan apel persiapan pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kabid SDA dan Linmas Pol PP Panaungi Hakim, selaku ketua koordinator kegiatan dengan arahan tentang penerapan tindakan sanksi hukum yang akan dijatuhkan terhadap pelanggar di dampingi Kanit Sabara Polsek Kpn IPDA Suhendarwadi, dan TNI serta dinas terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Personil Polsek Kpn Polres Parepare, Personil Batalyon B Pelopor Brimob Polda Sulsel, Anggota Denpom XIV/2 Parepare, Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Parepare, Anggota Kodim 1405 Mallusetasi, Dinas Perhubungan Kota Parepare, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Parepare serta Dinas Kesehatan Puskesmas Cempae.
Di ketahui hingga sampai saat ini masih ada masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker.