polresparepare.com — Bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan, Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare telah dilaksanakan Operasi Yustisi oleh Polsek Jajaran Polres Parepare dan Personil gabungan satgas terpadu, Selasa (6/10/2020).
Personil yang terlibat sebanyak 35 personel yaitu Polsek Bacukiki 5 personel. TNI ( Denpom / Kodim 1405 Mlts ) 3 personil. Pol PP 12 personil. Dishub 5 orang. BPBD 3 orang. Dinkes Puskesmas Lumpue/Lemoe/Lompoe 4 orang. Dispenda 3 orang. Yang dipimpin oleh Kaur Bin Sat Sabhara Polres Parepare IPTU H.Sudirman.
Kegiatan dilakukan dengan merrazia terhadap para pengendara dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, kemudian melakukan himbauan kepada Masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Para warga yang melintas tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial,
” Beberapa bentuk kegiatan yang kita lakukan dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi Perwali Penerapan Penindakan Perwali Nomor 31 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan terkait covid 19 Jika masih ada warga yang tidak menggunakan masker setelah masa sosialisasi, akan ada sanksi yang dikenakan.Setiap aturan tentu ada konsesuensinya jika dilanggar tetap dilakukan penindakan, itu tertuang dalam Perwali soal penerapan protokol kesehatan, ” Ujar Iptu H Muhammad Amin Kasubag Humas Polres Parepare.
Diketahui bahwa kegiatan tersebut akan terus gelar Ops Yustisi ini guna memutus mata rantai covid-19 dan memberikan efek jera terhadap masyarakat agar mau mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19.