polresparepare.com — Bertempat di Jalan Lasinrang Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare telah Kota Parepare telah berlangsung kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Perwali Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 oleh Satgas gugus tugas penanganan covid-19 Kota Parepare, Rabu (7/10/2020)
Personil yang terlibat sebanyak 43 personel terdiri dari Polres Parepare dan Brimob 8 personel. TNI ( Denpom / Kodim 1405 Mlts ) 4 personil. Pol PP 14 personil. Dishub 4 orang. BPBD 4 orang. Dinkes Puskesmas Cempae, 3 orang. Staf Kecamatan Soreang 6 orang. Yang dipimpin oleh Kapolsek KPN AKP. Muh. Yusuf Badu, dan Camat Soreang Dede Harirustaman,.
Kegiatan dilakukan dengan merrazia terhadap para pengendara dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, kemudian melakukan himbauan kepada Masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Para warga yang melintas tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi sosial,
” Beberapa bentuk kegiatan yang kita lakukan dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi Perwali Penerapan Penindakan Perwali Nomor 31 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan terkait covid 19 Jika masih ada warga yang tidak menggunakan masker setelah masa sosialisasi, akan ada sanksi yang dikenakan.Setiap aturan tentu ada konsesuensinya jika dilanggar tetap dilakukan penindakan, itu tertuang dalam Perwali soal penerapan protokol kesehatan, ” Kapolsek Kpn AKP. Muh. Yusuf Badu
Diketahui bahwa kegiatan tersebut akan terus gelar Ops Yustisi ini guna memutus mata rantai covid-19 dan memberikan efek jera terhadap masyarakat agar mau mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19.