PAREPARE — Bertempat di depan kantor Kelurahan Ujung jalan H. Agussalim Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare berlangsung kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka Penindakan dan Penegakan Hukum Peraturan Walikota Parepare No. 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona-19 dikota Parepare yang dilaksanakan oleh Tim Terpadu Penegahan Hukum Perwali No. 31 Tahun 2020 Kota Parepare ( Gabungan Personil TNI-POLRI, Satpol PP dan Instansi Terkait Kota Parepare, Rabu (7/10/2020)
Personil yang terlibat sebanyak 39 personel terdiri dari Polsek Ujung 5 personel. TNI ( Denpom / Kodim 1405 Mlts ) 9 personil. Pol PP 13 personil. Dishub 4 orang. BPBD 4 orang. Dinkes Puskesmas Madising Na Mario 2 orang. Serta BKD 2 orang. Yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Kota ParepareH. Muh. Anzar, dan Camat Ujung Andi Ulfah Lanto.
Kegiatan dihadiri oleh, Kasat Pol PP Kota ParepareH. Muh. Anzar, SE. M.Si. Camat Ujung Andi Ulfah Lanto, S, STP. M. Si. Pasi Denwal Denpom XIV Parepare KAPTEN CPM. Hartanto. Kasubbag Dalops Polres Parepare IPTU. Edwar. T, Kanit Pam Obvit Polres Parepare IPDA Alimuddin. Danton 2 Dalmas Polres Parepare IPDA Mustapa. Danpok 3 Unit Intel Kodim 1405/Mlts Serma Muh. Tahir. Sekertaris Satpol PP Parepare Prasetyo Catur. K, SH. M. Si. Kasi Lalin Dishub Parepare Hasanuddin. Sekeetaris Dinas Kesehatan Parepare Rahmawati, SKM M.Kes. Lurah Ujung Bulu M. Rahmat K, S. Sos. Staf BKD Parepare, Denpom XIV/2 Parepare, Kodim 1405/Mlts. Polres Parepare, Satpol PP Parepare, BPBD Kota Parepare, Dishub Parepare, Tim kesehatan Madising Na Mario.
Kegiatan dilakukan dengan merrazia terhadap para pengendara dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, kemudian melakukan himbauan kepada Masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Para warga yang melintas tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi sosial,
” Beberapa bentuk kegiatan yang kita lakukan dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi Perwali Penerapan Penindakan Perwali Nomor 31 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan terkait covid 19 Jika masih ada warga yang tidak menggunakan masker setelah masa sosialisasi, akan ada sanksi yang dikenakan.Setiap aturan tentu ada konsesuensinya jika dilanggar tetap dilakukan penindakan, itu tertuang dalam Perwali soal penerapan protokol kesehatan, ” Kasubbag Dalops Polres Parepare IPTU. Edwar
Diketahui bahwa kegiatan tersebut akan terus gelar Ops Yustisi ini guna memutus mata rantai covid-19 dan memberikan efek jera terhadap masyarakat agar mau mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19.