polresparepare.com — Lagi jajaran Polres Parepare kembali gelar Operasi yustisi dalam rangka Penindakan dan Penegakan Hukum Peraturan Wali Kota No. 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona-19 dikota Parepare yang dilaksanakan oleh Tim Terpadu Penegakkan Hukum Perwali No. 31 Tahun 2020 Kota Parepare, Gabungan Personil TNI-POLRI, Satpol PP Kota Parepare, Senin (12/10/2020)
Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut pulahan personil gabungan telibat, terdiri dari personil Polres Parepare, Brimob Den B Parepare, TNI ( Denpom / Kodim 1405 Mlts ), Pol PP, Dishub, dan BPBD, Dinas Kesehatan Kota Parepare.
Kegiatan dilakukan dengan merrazia terhadap para pengendara dan pengunjung cafe (warkop) yang tidak menggunakan masker, kemudian melakukan himbauan kepada Masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,
Selain itu Beberapa bentuk kegiatan yang kita lakukan dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi Perwali Penerapan Penindakan Perwali Nomor 31 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan terkait covid 19 Jika masih ada warga yang tidak menggunakan masker, akan ada sanksi yang dikenakan.Setiap aturan tentu ada konsesuensinya jika dilanggar tetap dilakukan penindakan, itu tertuang dalam Perwali soal penerapan protokol kesehatan.
Diketahui kegiatan Ops Yustisi ini akan terus di lakukan guna memutus mata rantai covid-19 dan memberikan efek jera terhadap masyarakat agar mau mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19.