polresparepare.com — Polsek Ujung Polres Parepare bersama instansi terkait, TNI Polri dan pemerintah Kota Parepare terus berupaya mendisiplinkan warga masyarakat tentang penerapan Protokol kesehatan dengan menggelar operasi yustisi penegakan hukum Peraturan Walikota Parepare No. 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19 dikota Parepare, Rabu (11/11/2020)
Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Ini kembali di laksanakan di Jalan Mattirotasi, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Hadir dalam giat tersebut, Kasat Sabhara Polres Parepare AKP Anwar. Pasi Denwal Denpom XIV Parepare KAPTEN CPM. Hartanto. Kasubag Dal Ops IPTU Edwart S. Pa Sandi Kodim LETTU INF. Baharuddin Kepala Seksi pengembangan dan Kapasitas Satpol PP ABD. Latief Lade, Kabid Perhubungan Nawawi, Dekertaris Satpol PP Kota Parepare Prasetyo Catur K.Sekertaris Dinkes Rahmawati Skm, Camat ujung Andi Ulfa Lanto. Personil Denpom XIV/2 Parepare. Personil Kodim 1405/Mlts. Personil Polres Parepare. Personil Satpol PP Parepare. Personil BPBD Kota Parepare. Personil Dishub Parepare. Dispenda. Kota Parepare.
Kasat Sabhara Polres Parepare AKP Anwar mengatakan, bahwa pada saat pelaksanaan operasi yustisi di jalan raya masih ada yang ditemukan sejumlah warga, baik itu pengendara motor maupun pejalan kaki.
” Mereka kami berikan teguran tertulis sanksi fisik dan denda administrasi, oleh polisi pamong praja (Satpol-PP) ” Ujar AKP Anwar
Pendisiplinan penerapan protokol kesehatan covid 19 atau perwali tahun 2020 lanjut Akp Anwar , akan terus di lakukan baik melalui edukasi dan himbauan kepada masyarakat
” Semoga dengan segala upaya yang kita lakukan, masyarakat sadar dan senantiasa melaksanakan protokol kesehatan covid-19 untuk menekan penyebaran virus Corona (covid-19) di Kota Parepare, ” jelasnya