polresparepare.com - Bertempat di Simpang empat Jalan Jend M Yusuf Tegal, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, berlangsung kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan hukum Peraturan Walikota Parepare No. 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona-19 di kota Parepare, Kamis (12/11/2020)
Dimana kegiatan tersebut digelar oleh Tim Terpadu Penegahan Hukum Perwali No. 31 Tahun 2020 Kota Parepare Gabungan Personil TNI-POLRI, Satpol PP dan Instansi Terkait Kota Parepare
Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh, Camat bacukiki Saharuddin, Danramil Bacukiki KAPT INF Sudirman, Ps. Humas polsek bacukiki Aiptu Andi Abdullah, Ps. Kanit sabhara polsek bacukiki Dedy baharuddin, Kabid PPPUD Satpol PP Kota Parepare Kamaruddin, Kapus lakessi Ilham wellem, Kapus Lapadde Hj.Nurhaedah, KTU Pus Madising Na Mario Erni safitri, Personil Polres Parepare, Personil Polsek bacukiki, Personil Lalulintas polres parepare, Personil gabungan TNI Kota parepare, Personil Satpol PP kota parepare, Personil Dishub Kota parepare, Personil BPDP Kota parepare, Staf UPTD puskesmas Lakessi/lapadde/Madising Na mario serta Staf Dispenda Kota Parepare.
Selain itu Beberapa bentuk kegiatan yang dilaksanakan dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi Perwali, Penerapan Penindakan Perwali Nomor 31 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan terkait covid 19 Jika masih ada warga yang tidak menggunakan masker setelah masa sosialisasi, akan ada sanksi yang dikenakan. Setiap aturan tentu ada konsekuensinya jika dilanggar, dan itu tertuang dalam Perwali soal penerapan protokol kesehatan.
Diketahui Pemeriksaan dilakukan terhadap Pengendara beserta Penumpangnya yang melintas dan toko-toko, jika ditemukan tdk sesuai dengan aturan perwali No.31 Tahun 2020 tetap dilakukan penindakan
Operasi yustisi yang gelar dengan jumlah personil, 43 orang terdiri dari, POLRI ( Polres/Polsek ) 4 orang, TNI ( Denpom / Kodim 1405 Mlts ), 6 orang, Satpol PP 19 orang, Dishub 5 orang, BPBD 4 orang, Dinkes 3 orang, BKD 2 orang