polresparepare.com – Bertempat di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kelurahan Ujung Lare, Kecamatan Soreang, telah berlangsung kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Perwali Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Parepare oleh Satgas Terpadu
Kapolsek Soreang AKP Murwanto mengatakan, selain tindakan penertiban kegiatan operasi tersebut juga merupakan tindakan kesiapan dalam Adaptasi Kebiasaan Baru, Jumat (13/11/2020)
” Kegiatan operasi yustisi ini merupakan penegakan protokol kesehatan covid-19 sebagai bentuk penertiban kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker pada saat berpergian diluar rumah, serta kita sosialisasikan Perwali No. 31 Tahun 2020, ” Ujar AKP Murwanto
Dalam kegiatan operasi penegakan protokol kesehatan covid-19, menuju adaptasi kebiasaan baru yang salah satu indikator dalam kehidupan normal ini adalah membiasakan masyarakat untuk selalu menggunakan masker, jaga jarak,Cuci tangan serta hindari keramaian.
Kepada masyarakat yang tidak memperhatikan peraturan pemerintah atau Perwali No. 31 Tahun 2020, tim gabungan operasi Yustisi memberikan sanksi.
” Jika kami dapati tidak menggunakan masker dengan alasan ditinggal di rumah akan di berikan teguran dan kami anjurkan agar kembali putar balik ambil maskernya,” jelasnya