polresparepare.com - Bertempat di Jalan Petta Unga dan pasar lakessi Kecamatan Soreang telah berlangsung kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Perwali Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Parepare oleh Satgas Terpadu Parepare, Selasa (17/11/2020)
Selain tindakan penertiban kegiatan operasi tersebut juga merupakan tindakan kesiapan dalam Adaptasi Kebiasaan Baru.
Dimana Kegiatan operasi yustisi ini merupakan penegakan protokol kesehatan covid-19 sebagai bentuk penertiban kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker pada saat berpergian diluar rumah, serta sosialisasi Perwali No. 31 Tahun 2020, “
Dalam kegiatan operasi penegakan protokol kesehatan covid-19, menuju adaptasi kebiasaan baru yang salah satu indikator dalam kehidupan normal ini adalah membiasakan masyarakat untuk selalu menggunakan masker, jaga jarak,Cuci tangan serta hindari keramaian.
Kepada masyarakat yang tidak memperhatikan peraturan pemerintah atau Perwali No. 31 Tahun 2020, tim gabungan operasi Yustisi memberikan sanksi.