polresparepare.com — Dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 dan Perwali No 31 tahun 2020 terkait disiplin penegakan Protokol Kesehatan,
Personil polres Parepare kembali menggelar operasi yustisi gabungan di Jalan poros kota Parepare.
Kasubag Humas Polres Parepare IPTU H Muhammad Amin mengatakan, bahwa kegiatan operasi yustisi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 dan peraturan Perwali Takalar No 31 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin Protokol Kesehatan yang harus patuhi bersama untuk mencegah penyebaran virus covid 19 yang sangat mematikan.
” Kami terus berupaya mengedukasi warga masyarakat agar taat protokol kesehatan, kita semua harus sepaham bahwa Maskermu melindungiku. Maskerku melindungimu. Masker itu melindungi kita semua dan kita berharap agar penularan Virus Covid-19 cepat berakhir di kota Parepare, ” Ujar Iptu H Muhammad Amin
Operasi Yustisi gabungan tersebut melibatkan personil gabungan antara lain, Polri , TNI, Damkar, Satpol-PP, dan dinas kesehatan, dengan menyasar sejumlah pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melintas jalan.
” Selain merazia kendaraan personil polres Parepare juga senantiasa menghimbau kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yakni harus selalu Lindungi diri dan keluarga dengan mengedepankan 4M, yaitu Memakai Masker bila beraktivitas diluar rumah, Mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir dan Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan, untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19, ” imbauannya