Kapolres Parepare tegaskan kepada personil satlantas pedomani 4+4 begini caranya..!!

polresparepare.com - Bertempat di Kantor Satuan Lalulintas (satlantas) Polres Parepare Jalan Andi Isa, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Parepare AKBP Welly Abdillah memberikan arahan dan pedoman 4+4 kepada personil Satlantas, Senin (7/12/2020)

” Dalam menjalankan tugas seluruh personel harus mempedomani,pedoman kerja 4+4, yaitu kebanggan, kejujuran, professional, loyalitas, keikhlasan, kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, ” Ujar AKBP Welly Abdillah Kapolres Parepare saat memberikan Arahan kepada sejumlah personil Satlantas

Pedoman kerja itu untuk menunjang pelaksanaan tugas di bidang perlalulintasan. Kedisiplinan dan loyalitas serta integritas personel lalu lintas menjadi hal wajib untuk dilaksanakan

Dalam kegiatan tersebut dihadiri sejumlah PJU Polres Parepare antara lain, Kompol H Sudarno Waka polres Parepare, AKP Saharuna Sahar Kasat lantas polres Parepare, dan para perwira jajaran Satlantas Polres Parepare serta seluruh personel Satlantas Polres Parepare.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Parepare AKP Saharuna Sahar, menjelaskan kepada seluruh personil Satlantas diharapkan agar senantiasa mempedomani arahan Bapak Kapolres sebagai mana yang disampaikan yang tertuang pada 4+4.

” Dimana kita harus selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat utamanya di bidang pelayanan, ” Singkat AKp Saharuna

staff

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Terapkan protokol kesehatan polres Parepare bersama Tni dan Satpol-PP gelar operasi yustisi

Tue Dec 8 , 2020
polresparepare.com — Operasi Yustisi gabungan yang digelar Polri dan Tni dan pemerintah kota masih menemukan masyarakat yang abaikan protokol kesehatan sehingga petugas memberikan sanksi teguran lisan dan kerja sosial. Terkait hal tersebut IPTU H Muhammad Amin menjelaskan, Operasi Yustisi ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden RI dan perwali no 31 […]
Copyright All right reserved Theme: Default Mag by ThemeInWP

Terbaru