polresparepare.com — Bertempat di Kantor Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, telah berlangsung Kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)Tahun 2021, Jumat (8/1/2021)
Dimana kegiatan tersebut di gelar dalam Rangka Pelaksanaan Program Strategis Nasional oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah, S.H., S.I.K, Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare Kamaruddin,Camat Ujung Ardiansyah Arifuddin,Lurah Lapadde Hj. Sry Meiriany,Kejaksaan Negeri Parepare di Wakili oleh Kasi Datun Rahmat,Bhabinkamtibmas Kelurahan Lapadde, Babinsa Kelurahan Lapadde serta Para Ketua RT/RW Kelurahan Lapadde.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Kamaruddin, menyampaikan bahwa Melalui Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) program pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, serta Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sebagai berikut, sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018 ,PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
” Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bertujuan untuk : 1. Percepatan pemberian kapasitas hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat.
2.meningkatkan kesejahtraan dan kemakmuran masyarakat serta ekonomi negara
3.Mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan, ” Jelasnya
Sementara itu Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah,S.H,.S.I.K menjelaskan, Yang jelas diberikan kesempatan tujuan untuk memberikan sertifikat kepada masyarakat, Pemilik tanah dilindungi oleh pemerintah
” diharapkan kepada masyarakat agar memberikan informasi terkait batas tanah yang dimilikinya, Sejujur-jujurnya sehingga tidak ada lagi tumpang tindih atas kepemilikan sehingga jelas atas kepemilikan tanah, ” Singkat AKBP Welly Abdillah