polres Parepare.com - Kapolsek Ujung Kompol Muh Aris,S.pd memimpin operasi yustisi untuk memantau penerapan protokol kesehatan di wilayahnya, Rabu (27/1/2021)
Pada kegiatan tersebut, Polsek ujung mendatangi lokasi pedagang dan warung setra masyarakat yang sedang berkumpul.
“ Operasi Yustisi ini dalam rangka penegakan dan menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare Nomor : 060 / 29 / ET.Covid 19, Tanggal 15 Januari 2021 tentang Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di Kota Parepare dan Penegakan Perwali No. 31 Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Wilayah Kecamatan Ujung Kota Parepare, serta melihat apakah pelaksanaan protokol kesehatan diterapkan di tengah masyarakat,” ujarnya
Dalam operasi ini tidak ditemukan pedagang maupun masyarakat yang tidak memakai masker, ” Selain itu kita juga mensosialisasikan protokol kesehatan dan 3M yaitu memakai masyarakat, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
“Kita juga mengimabu para pengusaha cafe (warkop) maupun penjual makanan untuk berjualan sampai jam yang sudah di tentukan dimana saat ini sedang ada penerapan pembatasan kegiata aktivitas masyarakat sesuai dengan edaran pemerintah kota Parepare,” Jelasnnya