polresparepare.com — Dalam Upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 Sat Lantas Polres Parepare memberikan pembatasan dalam pelayanan Samsat Khususnya STNK menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid 19 menuju adaptasi kebiasaan baru, Senin (15/2/2021)
IPDA Syarifuddin, S.H Kanit Regident Sat Lantas Polres Parepare Mengungkapkan, Protokol Kesehatan merupakan Langkah-langkah pencegahan penularan virus covid 19.
” jadi pada saat pelayanan SNTK di Kantor Samsat Polres Parepare pemohon terlebih dahulu Wajib Memakai Masker, Mencuci tangan, dan mengecek suhu tubuh, serta selalu memberikan jarak aman kepada pemohon pada saat diruang tunggu serta membatasi pemohon yang masuk diruang tunggu.” Ucap IPDA Syarifuddin
Selain itu Kata IPDA Syarifuddin Pada Saat Penyerahan STNK Petugas Sudah menyiapkan Hand Sanitizer, ” jadi pada saat sudah mengambil Stnk pemohon bisa dapat memakai hand sanitizer yang sudah disiapkan petugas guna pencegah penyebaran covid 19, ” Katanya
IPDA Syarifuddin menghimbau Kepada masyarakat khususnya bagi para masyarakat yang hendak mengurus Stnk hendaknya Menerapkan Protokol Kesehatan dengan mengedepankan 5M Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Krumunan, danMengurangi Mobilitas.
” Mari sama-sama kita menyelamatkan diri kita dan orang di sekitar kita dengan penerapan 5M” himbauannya