BIAYA PENERBITAN SKCK

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 serta Surat Telegram Kapolri Nomor : STR / 55/ I / YAN.2.3/2021 Biaya penerbitan SKCK Sebesar Rp. 30.000,- ( Tiga Puluh Ribu Rupiah ) dan untuk pemohon yang melampirkan SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU ( SKTM ) Biaya Penerbitan SKCK GRATIS.

t r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

MAKLUMAT PELAYANAN SKCK

Sen, 1 Mar 2021

BERITA LAINNYA