persyaratan permohonan penerbitan SIM yang wajib dipenuhi oleh pemohon cukup Fotokopi E-KTP dan melampirkan surat keterangan berbadan sehat dan hasil test psikologi, setelah melengkapi persyaratan tersebut, pemohon dapat melanjutkan pengurusan penerbitan SIM pada Satpas SIM Polres Parepare di Jl. Andi Isa No.3, Kel. Ujung Sabbang, Kec. Ujung Kota Parepare.
adapun layanan penerbitan SIM dibagi menjadi empat layanan sebgai berikut :
1. layanan permohonan SIM Baru
2. layanan permohonan perpanjangan SIM
3. layanan permohonan peningkatan golongan SIM
4. layanan penggantian SIM hilang / rusak
pada layanan perpanjangan maupun penerbitan SIM yang telah hilang/rusak pemohon tidak perlu mengikuti lagi proses pengujian, sehingga setelah melakukan proses registrasi, membayar biaya sesuai PNBP pada loket BRI yang telah disiapkan, kemudian melanjutkan ke proses identifikasi sidik jari dan foto setelah itu pemohon sudah dapat memperoleh SIM nya.
selain persyaratan utama yaitu fotokopi KTP dan surat keterangan berbadan sehat dan hasil test psikologi, dalam melakukan proses perpanjangan atau peningkatan golongan SIM, pemohon juga wajib melampirkan SIM lama yang masih aktif atau belum habis masa berlakunya paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum dinyatakan tidak aktif atau habis masa berlakunya.
lain halnya dengan proses penerbitan SIM yang telah hilang/rusak, pemohon wajib melampirkan surat keterangan kehilangan SIM pada unit layanan SPKT Polres Parepare sebelum melanjutkan ke proses penerbitan SIM hilang/rusak tanpa perlu melampirkan surat keterangan berbadan sehat dan hasil test psikologi. wajib diketahui bahwa golongan SIM yang diproses untuk penerbitan kembali atas hilang/rusak adalah SIM yang masih aktif.