Persyaratan STNK untuk Ranmor baru, terdiri atas :
- Mengisi formulir permohonan;
- Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan :
- Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
- Untuk badan hukum, terdiri atas :
- Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
- Fotokapi KTP yang diberikuasa;
- Surat keterangan domisili; dan
- Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi.
- Untuk instansi pemerintah, terdiri atas :
- Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan;
- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;
- Melampirkan faktur pembelian; dan
- Tanda bukti pendaftaran BPKB.
Persyaratan pendaftaran Regident Ranmor pertama kali dari hasil lelang, meliputi :
- Mengisi formulir pendaftaran;
- Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas;
- Melampirkan fotokopi risalah lelang; dan
- Tanda bukti pendaftaran BPKB.
Persyaratan Perubahan Identitas Pemilik dan Ranmor, meliputi :
- Mengisi formulir pendaftaran;
- Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas;
- STNK; dan
- Tanda bukti pendaftaran BPKB.
Persyaratan penggantian STNK karena hilang, terdiri dari :
- Mengisi formulir pendaftaran;
- Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas;
- BPKB asli dan fotokopi;
- Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang dan bermeterai cukup;
- Surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK; dan
- Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.
Persyaratan penggantian STNK karena rusak, terdiri atas :
- Mengisi formulir pendaftaran;
- Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas;
- BPKB asli dan fotokopi;
- Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilanh dan bermeterai cukup;
- Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.
Persyaratan Pengesahan STNK meliputi :
- Mengisi formulir permohonan;
- Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas;
- STNK;
- Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.
Persyaratan perpanjangan STNK meliputi :
- Mengisi formulir permohonan;
- Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas;
- STNK;
- BPKB dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur;
- Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir; dan
- Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
