PANDUAN STNK

Persyaratan STNK untuk Ranmor baru, terdiri atas :

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan :
    • Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
    • Untuk badan hukum, terdiri atas :
      • Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
      • Fotokapi KTP yang diberikuasa;
      • Surat keterangan domisili; dan
      • Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi.
    • Untuk instansi pemerintah, terdiri atas :
      • Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan;
      • Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;
      • Melampirkan faktur pembelian; dan
      • Tanda bukti pendaftaran BPKB.

Persyaratan pendaftaran Regident Ranmor pertama kali dari hasil lelang, meliputi :

  1. Mengisi formulir pendaftaran;
  2. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas;
  3. Melampirkan fotokopi risalah lelang; dan
  4. Tanda bukti pendaftaran BPKB.

Persyaratan Perubahan Identitas Pemilik dan Ranmor, meliputi :

  1. Mengisi formulir pendaftaran;
  2. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas;
  3. STNK; dan
  4. Tanda bukti pendaftaran BPKB.

Persyaratan penggantian STNK karena hilang, terdiri dari :

  1. Mengisi formulir pendaftaran;
  2. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas;
  3. BPKB asli dan fotokopi;
  4. Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang dan bermeterai cukup;
  5. Surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK; dan
  6. Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.

Persyaratan penggantian STNK karena rusak, terdiri atas :

  1. Mengisi formulir pendaftaran;
  2. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas;
  3. BPKB asli dan fotokopi;
  4. Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilanh dan bermeterai cukup;
  5. Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.

Persyaratan Pengesahan STNK meliputi :

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas;
  3. STNK;
  4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.

Persyaratan perpanjangan STNK meliputi :

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas;
  3. STNK;
  4. BPKB dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur;
  5. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir; dan
  6. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

t r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PANDUAN BPKB

Sel, 9 Mar 2021
Persyaratan penerbitan BPKB baru Persyaratan penerbitan BPKB baru untuk Ranmor yang diproduksi dan/atau dirakit dalam negeri (Completely Knocked Down) meliputi : Mengisi formulir permohonan; Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan: Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain; Untuk badan hukum, terdiri […]