PENGADUAN MASYARAKAT

Contact Center Korlantas POLRI

Kesigapan dalam memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat kini menjadi semangat tersendiri bagi berbagai instansi untuk terus berbenah. Terlebih lagi, di era digital dan arus cepat informasi, dibutuhkan berbagai inovasi atau perubahan cara agar proses layanan bisa lebih efektif untuk diterima masyarakat. Begitu pun dengan institusi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.

Untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara mudah, responsif, dan tidak diskriminatif, Korlantas Polri pun memiliki layanan Contact Center Telepon 1500669, SMS 9119 dan Aplikasi Mobile Android maupun IOS. Layanan ini dibentuk untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan informasi lalu lintas dan keamanan publik.

Dikutip dari situs resmi Polri, dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi lalu lintas, sehingga dimungkinkan pengendalian respons kebutuhan masyarakat terhadap Korlantas Polri.

Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 1500669 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa Pengaduan (Kecelakaan, Kemacetan, Pungli, dll) serta informasi (Lalu lintas, BPKB, SIM, STNK, dll).

Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 1500669 ini 24 jam. Namun, Korlantas Polri mengimbau agar layanan tersebut tidak dibuat main-main karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.

t r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PENEGAKAN HUKUM

Sel, 9 Mar 2021
CEK DATA PELANGGARAN LALU LINTAS