polresparepare.com – Setelah menerima keluhan masyarakat tentang adanya balapan liar yang kerap dilakukan oleh sekelompok pemuda di wilayah, Kota Parepare langsung direspon oleh personel Satuan Lalullintas (satlantas) Polres Parepare, dengan terjun ke lokasi yang dimaksud.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Parepare AKP Saharuna Sahar, mengungkapkan dengan adanya laporan masyarakat bahwa aksi balapan liar kerap terjadi pihaknya langsung melakukan patroli di sejumlah wilayah yang di duga tempat aksi balapan liar.
“Setelah mendapatkan laporan dari warga, anggota saya langsung melaksanakan patroli untuk antisipasi balapan liar,” katanya Ia pun menegaskan jika di temukan aksi balapan liar maka pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas.
” setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor berbalapan liar sesuai Pasal 297 Jo 115 Huruf b UU RI No.22 Tahun 2009, diancam dengan, Pidana Kurungan Paling Lama 1 (Satu) Tahun Atau Denda paling banyak Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah), ” tegasnya
Lebih lanjut Kasatlantas Polres Parepare mengimbau, apabila masyarakat setempat mengetahui kembali adanya aksi balapan liar, diminta untuk melarangnya dan segera melaporkan ke pihak yang berwajib ataupun di Polsek terdekat.
“Kami meminta peran serta masyarakat di sekitar lokasi untuk melarang jika mengetahui adanya aksi balapan liar, segera melaporkan ke pihak yang berwajib, karena jagan sampai dareah itu terus menerus dijadikan area balapan, nanti masyarakat setempat sendiri yang merugi,” pesannya