Satuan Lalulintas Polres Parepare terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat begini caranya..!!

Polres Parepare.com — Satuan Penyelenggara Admistrasi (Satpas) SIM Satlantas Polres Parepare terus berbenah diri, terutama dalam memberikan pelayanan prima dengan menempatkan petugas diloket – loket pelayanan yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.

Hal ini di lakukan agar dapat memberikan hasil yang terbaik kepada masyarakat pemohon SIM diwilayah hukum Polres Parepare.

Disamping itu pula, guna mencegah adanya praktik pungutan liar (Pungli) dan calo, tempat pelayanan SIM dijaga Provos. “Layanan prima adalah prioritas utama kami,” ujar Kasat Lantas Polres Parepare AKP Saharuna Sahar,S.Sos

Lebih lanjut AKP Saharuna Sahar menjelaskan, Unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Parepare tidak sedikit pun mentolerir adanya Pungli dan Calo surat izin mengemudi. Pemberantasan ini sesuai komitmen menciptakan pelayanan prima dalam pengurusan SIM.

Perlu diketahui, salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan mobil dan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.

Surat Izin Mengemudi ini menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.

Memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Sesuai dengan Pasal 77, ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana menyebutkan,

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan,” kata AKP Saharuna Sahar

Menindaklanjuti aturan tersebut, Satpas SIM Polres Parepare terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

” jika ingin memiliki SIM, adapun mekanisme pengurusan SIM di kantor satlantas Polres Parepare yakni pertama – tama mengambil nomor antrian lalu pengisian formulir, pendaftaran secara online, pengambilan foto, sidik jari, tanda tangan SIM kemudian wajib mengikuti serangkaian ujian teori dan praktek jika lulus selanjutnya pembayaran administrasi, “Katanya

Lebih lanjut AKP Saharuna Sahar Kedepannya lebih ditingkatkan lagi supaya masyarakat merasa puas dan terlayani dengan baik.

staff

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Viral Polisi Sabar Hadapi Cacian Warga di Pos Penyekatan, Komisi III: Sesuai Program Presisi

Sel, 18 Mei 2021
Jakarta polresparepare.com – Media sosial (medsos) viral atau banyak memperbincangkan dari sikap aparat kepolisian yang bertindak penuh dengan kesabaran dan mengedepankan pendekatan humanis saat menghadapi masyarakat yang melontarkan caci maki saat diputarbalikan di pos penyekatan.   Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa, pendekatan humanis dan kesabaran petugas tersebut sudah […]