Pantau Pelabuhan Nusantara Waka Polres Parepare ini tujuannya…!!!

PAREPARE - Antisipasi masuknya barang-barang terlarang serta penerapan protokol kesehatan di wilayah Parepare Waka Polres Parepare AKBP Ishak Ifa,S.Sos.,M.M Pantau Pelabuhan Nusantara Parepare Kota Parepare , Sabtu (09/10/2021)

Dalam kegiatan tersebut Akbp Ishak Ifa melalu Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (Kpn) untuk tetap Meningkatkan pengamanan pemeriksaan barang bawaan penumpang yang baru saja turun dari Kapal.

Pemeriksaan dan pengamanan rutin dilakukan di setiap kapal yang masuk di dermaga pelabuhan Nusantara Kota Parepare terus di tingkatkan serta pengawasan terhadap protokol kesehatan di masa pandemi dengan melibatkan beberapa instansi terkait.

” kegiatan Ini dilaksanakan secara rutin bersama teman-teman dari Bea Cukai. Untuk antisipasi narkoba atau barang terlarang lainnya, kami melakukan pengecekan dan memeriksa semua barang bawaan penumpang kapal, serta memeriksa suhu para penumpang kapal termasuk surat kesehatan dalam hal ini kartu Vaksin, ” ujarnya

Selain pengawasan dan pemeriksaan, kata Dia, pihak kepolisian terus menggali informasi, untuk mengetahui apakah ada barang terlarang yang dibawa para penumpang serta mamutus laju penyebaran covid 19 di Kota Parepare

“Kami juga menggali informasi dari semua pihak terkait barang terlarang yang masuk di Kota Parepare, serta upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid 19,” tambahnya.

staff

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kabid Humas Polda Sulsel Tegaskan Polisi Siap Buka Kembali Kasus dugaan pencabulan Ayah Terhadap 3 anak kandungnya di Luwu Timur

Sab, 9 Okt 2021
Polresparepare.com — Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan mengatakan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan siap membuka kembali kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ayah terhadap tiga anak kandungnya di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan yang viral dimedia sosial.Sebelumya, kasus yang dilaporkan pada 9 Oktober 2019 lalu ini sudah diproses dan dihentikan […]