PAREPARE – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Parepare memusnahkan rokok dan minuman beralkohol ilegal, di Kawasan Pelabuhan Nusantara Jalan Andi Cammi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Selasa (23/11/2021)
Kegiatan pemusnahan barang ilegal yang di gelar Kppbc dihadiri oleh Kepala Kepolisian Resor (Polres) Parepare AKBP Welly Abdillah, S.H., S.I.K., M.H., Ketua pengadilan Negeri Parepare Khusnul Katima, Kepala Bea Cukai Parepare Nugroho Wigijarto, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Parepare Indra Setiabudi Mokoawago, Kasdim 1405/Parepare Mayor Inf Oberan Tandirerung, Triono, dan Kepala Kantor KSOP Kelas III Parepare dan Fredy Himarwanto Kepala KPKNL Parepare.serta beberapa stansi terkait lainnya.
Kepala KPPBC Parepare, Nugroho mengungkapkan, sebanyak 1,5 juta batang rokok dan 14.600 mililiter minuman mengandung etil alkohol ilegal yang dimusnahkan.
“ Total nilai barang sebesar Rp1,6 miliar, dengan kerugian mencapai Rp.1 miliar. Pemusnahan barang ilegal ini merupakan penindakan sejak November 2020 hingga Oktober 2021, yang disinyalir palsu atau tanpa pita cukai,” jelasnya.
Pemusnahan ini lanjut Nugroho, sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab serta transparansi bea Cukai Parepare atas penyelesaian barang tertahan yang harus diketahui publik. Tujuannya menjaga stabilitas penerimaan negara.
“ Pemusnahan ini diharapkan agar peredaran rokok ilegal semakin menurun dan pada akhirnya akan meningkatkan permintaan rokok legal. Hal ini sebagai bentuk dari dukungan pemerintah terhadap industri rokok,” Katanya
Sementara itu Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) C Parepare yang telah berhasil menyita 1,5 juta batang rokok dan 14.600 mililiter minuman mengandung etil alkohol ilegal.
” Kami sangat mengapresiasi kinerja-kerja KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) C Parepare. Yang telah berhasil menyita barang-barang ilegal tidak memiliki pita Cukai, ” ujar Kapolres Parepare