Polres Parepare Bubarkan Pesta Miras di cafe Jawi-Jawi, puluhan liter ballo diamankan begini caranya..!!!

PAREPARE Dalam rangka Antisipasi gangguan kamtibmas, Polres Parepare menggelar Operasi Cipta Kondisi (cipkon) yang dipimpin AKP Burhanuddin, S.H. didampingi Kapolsek Bacukiki Iptu Mustafa serta Camat dan lurah, Jumat 7 Januari 2022 dini hari.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Parepare berhasil mengamankan puluhan liter ballo di sebuah Cafe Jawi-Jawi, Jalan lasangga, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Razia tersebut digelar sebagai langkah antisipasi untuk menekan jumlah tindak kejahatan yang disebabkan minuman keras sehingga berakibat negatif pada masyarakat.

Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah melalui Kasubag Dal Ops AKP Burhanuddin mengungkapkan, berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada pesta minuman di Jalan Jawi-Jawi yang meresahkan warga sekitar sehingga Pihak kepolisian Resor Parepare turun melakukan Operasi.

” Berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya pesta miras di sebuah Cafe yang terletak di Jawi-Jawi Kecamatan Bacukiki kami langsung menuju ke lokasi bersama pemerintah setempat dan Alhamdulillah kami berhasil mengamankan puluhan liter minuman tradisional jenis Ballo, ” ujarnya

Lebih lanjut Akp Burhanuddin bahwa pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) Sehingga tercipta menciptakan situasi kondusif yang ada dilingkungan masyarakat serta meminimalisir tindak kejahatan, dimana perbuatan tindak pidana yang terjadi berawal dari minuman keras yang dikonsumsi oleh pelaku.

“ Ada Puluhan liter ballo yang kami amankan, termasuk pemilik cafe serta 13 orang pengunjung cafe, mereka kita bawa Mako Polres Parepare untuk dilakukan Pembinaan dan akan dibuatkan perjanjian sehingga tidak mengulangi perbuatannya kembali, Karena minuman keras merupakan salah satu sumber penyebab terjadinya tindak pidana maupun tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan masyarakat merasa tidak aman,” tutupnya.

Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kakek Bejat Cabuli anak 12 tahun di semak-semak, eeh malah mengancam korban tutup mulut

Rab, 12 Jan 2022
PAREPARE Kepolisian Resor (Polres) Parepare ungkap Kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebanyak 2 kali,Pelaku berinisial N, umur 50 tahun dan Korban berinisial O, umur 12 tahun. Hal itu diungkapkan saat Polres Parepare menggelar Press Release di Ruangan Sihumas Jalan Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Rabu […]