PAREPARE - Aparat kepolisian resor (Polres) Parepare ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan tiga orang tersangka.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Parepare Ajun Komisaris besar polisi (AKBP) Andiko Wicaksono,S.I.K., setelah digelarnya Press Release di Ruang Press Room Polres Parepare Jalan Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Pada hari Jum’at 19 Mei 23 kemarin.
” Pengungkapan kasus pencurian yang kami kami tetapkan 3 orang tersangka yaitu, Tersangka J (20) dan Tersangka inisial FA (32) Serta Tersangka RS (18), ” Ujar Kapolres Parepare, Senin (22/05/2023)
Ketiga pelaku lanjut Kapolres Parepare, dari hasil pencuriannya mereka gunakan untuk keperluan sehari-hari dan judi online,
” ketiga pelaku ini kita terapkan Pasal 363 ayat 2 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPIDANA tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 9 Tahun Penjara, ” pungkasnya