Ungkap Kasus Pencurian Polres Parepare Tetapkan 3 Orang Tersangka,

PAREPARE - Aparat kepolisian resor (Polres) Parepare ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan tiga orang tersangka.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Parepare Ajun Komisaris besar polisi (AKBP) Andiko Wicaksono,S.I.K., setelah digelarnya Press Release di Ruang Press Room Polres Parepare Jalan Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Pada hari Jum’at 19 Mei 23 kemarin.

” Pengungkapan kasus pencurian yang kami kami tetapkan 3 orang tersangka yaitu, Tersangka J (20) dan Tersangka inisial FA (32) Serta Tersangka RS (18), ” Ujar Kapolres Parepare, Senin (22/05/2023)

Ketiga pelaku lanjut Kapolres Parepare, dari hasil pencuriannya mereka gunakan untuk keperluan sehari-hari dan judi online,

” ketiga pelaku ini kita terapkan Pasal 363 ayat 2 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPIDANA tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 9 Tahun Penjara, ” pungkasnya

staff

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jumat Curhat Polres Parepare Bersama Warga, Ini Tanggapan Wakapores Parepare

Jum, 26 Mei 2023
PAREPARE — Jumat Curhat Bersama Warga kembali di gelar Polres Parepare dan Polsek Jajaran, di Jalan Kebun Sayur, RW 4 Kelurahan Ujung Lare, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Jumat (26/05/2023) Dimana kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat dan segala keluh kesah warga baik persoalan hukum Maupun persoalan umum lainnya, […]