Syarat & Ketentuan WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli. Fotokopi Paspor. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) […]

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 serta Surat Telegram Kapolri Nomor : STR / 55/ I / YAN.2.3/2021 Biaya penerbitan SKCK Sebesar Rp. 30.000,- ( Tiga Puluh Ribu Rupiah ) dan untuk pemohon yang melampirkan SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU ( SKTM ) Biaya Penerbitan SKCK GRATIS.

Tentang SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 […]