PELAYANAN SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami tata tertib berlalu lintas dan memiliki kompetensi dalam mengendarai kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009)

berdasarkan undang – undang Lembaga negara yang ditunjuk dalam proses penerbitan SIM adalah instansi Kepolisian dalam hal ini Korps Lalu Lintas Polri yang mana pada proses penerbitannya dimulai dari proses registrasi pemohon, identifikasi dan pengujian kompetensi pemohon semua dijalankan pada tingkat Polres yang mana petugas dapat bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Polres Parepare yang mengemban layanan penerbitan SIM sesuai aturan perundang – undangan, membuka layanan penerbitan SIM kepada seluruh elemen masyarakat yang memenuhi persyaratan batas usia dan sehat jasmani serta rohani yang ditandai dengan surat keterangan berbadan sehat dan hasil test psikologi dari Dokter atau tenaga medis yang telah ditunjuk Polri.

pelaksanaan ujian praktek SIM Golongan C untuk pengendara ranmor roda 2

tahapan – tahapan penerbitan SIM pada unit layanan Satlantas Polres Parepare telah berjalan sesuai aturan yang ditetapkan Korlantas Polri, besaran biaya penerbitanpun sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang besaran dan tarif PNBP yang berlaku pada kepolisian negara republik indonesia.