Tribratanewspolresparepare.com – Minggu (05/02/17) sekitar Pukul 21:30 wita unit Resmob bersama unit Intelkam dan unit Lapangan Polsek Ujung Polres Parepare yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda H.Yanto Heryanto, S.sos dan Kanit Resmob Aiptu Benny Hasan melakukan pencarian terhadap laporan masyarakat bahwa telah kehilangan satu unit mobil merek Xenia dengan Nomor Polisis DW 1029 CB Nomor Rangka MHKV1BA1JDKO20789 Nomor Mesin MB1546 atas nama pemilik Amirudin alamat Lajaroko Kec. Mario Riawa Kab. Soppeng dengan Nomor Laporan Polisi : LP/68/II/2017 POLDA SULSEL POLRES PAREPARE tanggal 05/02/2017 Korban bernama M. Fatrah alamat jl. Veteran Kel. Bulupabbulu Kec. Tempe Kab. Wajo.
Sekitar pukul 23.30 wita unit Lapangan yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Parepare tersebut berhasil mengamankan pelaku Pencurian Ranmor roda emapat di Jl. Mayor Abdullah Kel. Mallusetasi Kec. Ujung Kota Parepare.
Setelah dilakukan penangkapan dan itrogasi terhadap tersangka diketahui bernama Herman Alias Ado (17) thn pekerjaan Swasta alamat Mangkutana Kab. Luwu Timur
Menurut Ipda H. Yanto mengatakan bahwa dari hasil kerja keras selama dua jam kami berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan modus penggadaan kunci ini, ia menjelaskan bahwa berawal dari pelaku menyewa (rental) kendaraan milik Amirudin di Kab. Wajo kemudian tanpa sepengetahuan pemiliknya pelaku menduplikat / menggandakan kunci kontak kendaraan tersebut, selanjutnya ia Kekota Parepare bersama rekannya setiba di Parepare mobil tersebut disembunyikan pelaku dan membuang kunci duplikatnya di sudut lapangan Andi Makkasau Kota Parepare dengan tujuan untuk menghilangkan jejak saat hendak pulang pelaku menyampaikan kepada rekannya yang mereka temani bahwa mobil tersebut hilang dan telah dicuri dan untuk meyakinkan temannya iapun mengajak temannya untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian” ujarnya
Kaur Bin Ops Sat Reskrim tersebut menambahkan bahwa saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Parepare dan dilakukan pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik dan adapun barang yang kami sita yaitu satu unit kendaraan roda empat Merek Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi DW 1029 CB, Satu Buah STNK dan Kunci mobil yang telah digandakan pelaku” Tutup Kaur Bin Ops Sat Reskrim.
(humasresparepare)